Selasa, 17 Mei 2016

PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI AGAMA 1

PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI AGAMA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Studi Islam

Dosen Pengampu:
Suhari M.Pd.i



 :
Kelompok 1
1.    Auliya Utami
2.    Riska Dwi Utari
3.    Nila syarifa 



PRODI S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL URWATUL WUTSQO-JOMBANG
TAHUN AKADEMIK 2015/2016


KATA PENGANTAR 
Alchamdulillaahirobbil’alamiin atas karunia Allah SWT yang begitu besar, kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat bermanfaat dalam menambah ilmu dan wawasan kita terhadap kehidupan manusia terutama dalam hubungan pendekatan dalam mempeljari islam.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Study Islam, adapun tema makalah ini adalah “Pendekatan Dalam Memahami Agama”.
Dalam membuat makalah ini, dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang kami miliki, kami berusaha mencari sumber data dari berbagai sumber informasi, terutama dari media internet dan beberapa sumber lainnya. Kegiatan penyusunan makalah ini memberikan kami tambahan ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan kami, dan semoga bagi para pengguna makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu per satu, yang sangat membantu dalam pembuatan makalah ini.
Sebagai manusia biasa, kami sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami berharap akan adanya masukan yang membangun sehingga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun pengguna makalah ini.
Akhirulkalam kami mengucapkan semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih dan sayang-Nya.
Jombang, 24 Juni 2015


            Penyusun                      




Daftar Isi
Halaman Judul ...................................................................................................................... .i
Kata Pengantar .....................................................................................................................  ii
Daftar Isi  .............................................................................................................................. iii        
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................................  1
B.     Fokus Masalah .............................................................................................................  1
C.     Tujuan ..........................................................................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................  3
A.    Pengertian dan Sasaran Pendekatan Studi Islam ........................................................  3
B.     Pendekatan teologi Normatif ......................................................................................  5
C.     Pendekatan Filologi .....................................................................................................  7
D.    Pendekatan Studi Hukum Islam .................................................................................  10
BAB  III KESIMPULAN ..................................................................................................  13
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 14
    
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dari sejak dulu hingga sekarang, agama telah menyatakan eksistensinya, yang berarti agama telah memiliki peran dan fungsi dalam masyarakat. Kenyataan ini menimbulkan adanya minat ilmiah terhadap agama, termasuk Islam. Kemudian muncullah studi Islam, dan studi Islam ini menjadi penting karena Islam termasuk kategori agama yang juga memiliki peran dan fungsi dalam masyarakat. Dalam studi Islam diperlukan adanya pendekatan agar tujuan studi Islam itu tercapai. Secara umum studi islam bertujuan untuk menggali kembali dasar-dasar dan pokok- pokok ajaran islam sebagaimana yang ada dalam sumber dasarnya yang bersifat hakiki, universal dan dinamis serta abadi untuk dihadapkan dengan budaya dan dunia modern agar mampu memberikan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia. Dengan tujuan tersebut maka studi islam akan menggunakan cara pendekatan yang sekiranya relevan, yaitu pendekatan normative, antropologis, sosiologis, teologis, fenomenologis, historis, filosofis, politis, psikologis dan interdisipliner. Namun pada makalah ini hanya membahas tentang pendekatan secara filosofis, historis, semiotika, dan fenomenologis.
Pada saat ini Islam sedang menghadapi tantangan dari kehidupan dunia dan budaya modern. Studi keislaman menjadi sangat urgen. Studi Islam dituntut untuk membuka diri terhadap masuknya dan digunakan pendekatan-pendekatan yang bersifat objektif dan rasional.
Pendekatan yang diterapkan dalam mempelajari suatu masalah amatlah penting untuk mengetahui derajat keilmuan studi yang dihasilkannya dalam hal ini tidak terkecuali masalah Studi Islam.
Berbagai pendekatan tersebut meliputi pendekatan teologis normatif, antropologis, sosiologis, psikologis, historis, kebudayaan, dan pendekatan filosofis. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan disini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama.

B.     Fokus Masalah
  1. Pengertian dan sasaran Pendekatan Studi Islam
  2. Pendekatan Teologi Normatif
  3. Pendekatan Filologi
  4. Pendekatan Studi Sumber Hukum
 C.    Tujuan
1.      Memahami Pengertian dan sasaran Pendekatan Studi Islam
2.      Mengetahui tentang pendekatan Teologi Normatif
3.      Mengetahu tentang pendekatan Filologi
4.      Mengetahui tentang pendekatan Studi Sumber Hukum
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Sasaran Pendekatan Studi Islam
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pendekatan adalah Pertama, proses perbuatan, cara mendekati. Kedua, usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti, metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Dalam bahasa inggris pendekatan diistilahkan dengan “approach”, dalam bahasa Arab disebut dengan“madkhal”.[1]
Dalam proses pendidikan islam pendekatan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam upaya mencapai tujuan, karena ia menjadi sarana yang sangat bermakna bagi materi pelajaran yang tersusun dalam kurikulum pendidikan, sehingga dapat dipahami atau diserap oleh anak didik dan menjadi pengertian-pengertian yang fungsional terhadap tingkah lakunya.
Dalam KBBI pendekatan adalah “1.) proses perbuatan, cara mendekati; 2.) usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti; metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian.” Secara terminology, pendekatan merupakan serangkaian pendapat tentang hakikat belajar dan pengajaran. Jika dihubungkan dengan studi Islam, pendekatan berarti serangkaian pendapat atau asumsi tentang hakikat studi Islam dan pengajaran agama islam.
Pendekatan tidak terpisah dari tujuan, metode, dan teknik. Pendekatan memiliki peranan yang sangat penting dalam studi Islam karena terkait dengan pemahaman akan Islam itu sendiri. Pendekatan ada beberapa macam. Namun pada makalah ini hanya akan dipaparkan pendekatan secara filosofis, histories, semiotika, dan fenomologis. 
Studi islam atau di barat dikenal dengan istilah islamic Studies, secara sederhana dapat dikatakan sebagai usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama islam. Dengan perkataan lain “usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaanya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya”.
Tujuan studi islam secara yaitu bertujuan memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkannya dengan benar. Sedangkan di luar kalangan umat islam studi keislaman bertujuan untuk mempelajari seluk beluk agama dan praktek-praktek keagamaan yang berlaku di kalangan umat islam, yang semata-mata sebagai ilmu pengetahuan. Dengan tujuan tersebut diatas, maka studi islam akan menggunakan cara pendekatan yang sekiranya relevan, yaitu pendekatan Antropologis, sosiologis, filosofis, sejarah kebudayaan dan psikologi.
Islam secara harfiyah berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Arti pokok Islam adalah ketundukan, keselamatan dan kedamaian. Maka studi Islam diarahkan pada kajian keislaman yang mengarah pada 3 hal :
1.        Islam yang bermuara pada ketundukan/berserah diri, berserah diri artinya pengakuan yang tulus bahwa Tuhan satu-satunya sumber ntoritas yang serba mutlak. Keadaan ini membawa timbulnya pemahaman terhadap orang yang tidak patuh dan tunduk sebagai wujud dari penolakan terhadap fitrah dirinya sendiri.
2.        Islam dapat dimaknai yang mengarah kepada keselamatan dunia dan akhirat sebab ajaran Islam pada hakekatnya membina dan membimbing manusia untuk berbuat kebajikan dan menjauhi semua larangan dalam kehidupan di dunia termasuk kehidupan akhirat.
3.            Islam bermuara pada kedamaian manusia harus hidup berdampingan dengan makhluk hidup yang lain bahkan berdampingan dengan alam raya. Dengan demikian kedamaian harus dilakukan secara utuh dan multi dimensi.
Dari 3 dimensi di atas studi Islam mencerminkan gagasan tentang pemikiran dan praktis yang berrnuara pada kedudukan Tuhan, selamat di dunia dakhirat dan berdamai dengan makhluk lain. Dengan demikian studi Islam tidak hanya bermuara pada wacana pemikiran tetapi juga pada praktis kehidupan yang berdasarkan pada perilaku baik dan benar dalam kehidupan.
Antara agama dan ilmu pengetahuan masih dirasakan adanya hubungan yang belum serasi. Dalam bidang agama terdapat sikap dogmatis, sedang dalam bidang ilmiah terdapat sikap rasional dan terbuka. Oleh karena itu, aspek sasaran studi Islam meliputi 2 hal yaitu:
1.        Aspek sasaran keagamaan
Kerangka ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits tetap dijadikan sandaran sentral agar kajian keislaman tidak keluar dan tercabut dari teks dan konteks. Dari aspek sasaran tersebut, wacana keagamaan dapat ditransformasikan secara baik dan menjadikan landasan kehidupan dalam berperilaku tanpa melepaskan kerangka normatif. Elemen dasar keislaman yang harus dijadikan pegangan: pertama, islam sebagai dogma juga merupakan pengamalan universal dari kemanusiaan. Oleh karena itu sasaran study Islam diarahkan pada aspek-aspek praktik dan emprik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dijadikan pijakan. Kedua, Islam tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati, tapi orientasi utama adalah dunia sekarang. Dengan demikian sasaran study Islam diarahkan pada pemahaman terhadap sumber-sumber ajaran Islam, pokok-pokok ajaran Islam sejarah Islam dan aplikasinya dalam kehidupan. Oleh karena itu studi Islam dapat mempertegas dan memperjelas wilayah agama yang tidak bisa dianalisis dengan kajian empirik yang kebenarannya relatif.
2.        Aspek sasaran keilmuwan
Studi keilmuwan memerlukan pendekatan kritis, analitis, metodologis, empiris, dan historis. Dengan demikian studi Islam sebagai aspek sasaran keilmuwan membutuhkan berbagai pendekatan. Selain itu, ilmu pengetahuan tidak kenal dan tidak terikat kepada wahyu. Ilmu pengetahuan beranjak dan terikat pada pemikiran rasional. Oleh karena itu kajian keislaman yang bernuansa ilmiah meliputi aspek kepercayaan normatif dogmatik yang bersumber dari wahyu dan aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.
B.     Pendekatan teologi Normatif
Pendekatan teologis sering disebut juga sebagai perpektif timur. Pendekatan teologis berarti pendekatan kewahyuan atau pendekatan keyakinan peneliti itu sendiri, dimana agama tidak lain merupakan hak prerogatif Tuhan sendiri. Realitas sejati dari agama adalah sebagaimana yang dikatakan oleh masing-masing agama. Pendekatan seperti ini biasanya dilakukan dalam penelitian suatu agama untuk kepentingan agama yang diyakini peneliti tersebut untuk menambah pembenaran keyakinan terhadap agama yang dipeluknya itu.
Amin Abdullah dalam bukunya Metodologi Studi Islam mengatakan, bahwa teologi, seba­gaimana kita ketahui, tidak bisa tidak, pasti mengacu kepada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen, dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subjektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis.
Pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk norma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk norma atau simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang lainnya salah. Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatik bahwa pahamnyalah yang benar sedangkan paham lainnya salah, sehingga memandang paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya. Demikian pula paham yang dituduh keliru, sesat, dan kafir itu pun menuduh kepada lawannya sebagai yang sesat dan kafir. Dalam keadaan demikian, maka terjadilah proses saling mengkafirkan, salah menyalahkan dan seterusnya. Dengan demikian, antara satu aliran dan aliran lainnya tidak terbuka dialog atau saling menghargai. Yang ada hanyalah ketertutupan (eksklusifisme), sehingga yang terjadi adalah pemisahan dan terkotak-kotak.
Sebagai sebuah bentuk pendekatan, Pendekatan teologis normatif  mempunyai ciri- ciri yang malekat, yakni:
1.      Loyalitas terhadap diri sendiri
Yang dimaksud loyalitas terhadap diri sendiri adalah bahwa kebenaran keagaaman dimaknai dengan kebenaran sebagaimana dipahami oleh dirinya sendiri. Kebenaran sebagaimana diyakni oleh seseorang merupakan kebenaran yang tidak bisa lagi di ungkit-ungkit dan konsekuensinya kebenaran yang ditunjukkan orang lain dianggap kurang benar atau salah sama sekali.
2.      Komitmen
Pendekatan teologis normatif menghasilkan orang-orang yang berkomitment tinggi terhadap kepercayaan. Seseorang yang telah meyakini kebenaran yang diyakini siap “berjuang” mempertahankan keyakinannya itu, siap berkorban, siap menghadapi tantangan dari pihak-pihak lain yang mencoba menyerang kebenaran  yang telah mereka yakini secara mutlak.
3.      Dedikasi
Hasil dari loyalitas dan komitmen yang tinggi tersebut akan menghasilkan dedikasi yang tinggi dari penganut agama sesuai dengan kebenaran yang diyakini. Dedikasi itu diwujudkan dalam bentuk ketaatan terhadap ritual keagamaan, antusiasme menjalankan keyakinan dan menyebarkannya, kerelaan untuk berkorban demi pengembangan keyakinannya dan sebagainya.
Secara umum, pendekatan teologis normatif menggunakan cara berpikir deduktif yaitu cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak adanya, karena ajaran yang berasal dari tuhan sudah pasti benar, sehingga tidak perlu dipertanyakan lebih dahulu melainkan dimulai dari keyakinan yang selanjutnya diperkuat dengan dalil- dalil dan argumentasi.
1.      Kelebihan dan Kekurangan
Sebagai sebuah metode, pendekatan teologis normative tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:
1)      Kelebihan
Kelebihan dari pendekatan teologis normatif adalah melalui pendekatan ini seorang akan memiliki sikap mencintai dalam beragama yakni berpegang teguh kepada agama yang diyakininya sebagai yang bnar tanpa memandang dan meremehkan agama lain. Dengan pendekatan yang demikian seseorang akan memiliki sikap fanatis terhadap agama yang dianutnya
2)      Kekurangan
a.       Bersifat eksklusif
Ketika seseorang meyakini sesuatu dengan kebenaran yang mutlak dan meyakini orang lain salah, maka ia akan menjadi pribadi yang tertutup, tidak mau menerima pendapat dan pemahaman orang lain, dan seterusnya. Dengan demikian, orang-orang yang memahami Islam dengan pendekatan teologis normatif akan “menutup” dirinya dari kebenaran yang dibawa orang lain. Namun demikian jika sikap ekskusif itu hanya berkaitan dengan masalah ke-tauhidan, maka hal itu bukan lagi menjadi suatu kekurangan.
b.      Dogmatis
Pengertian dogma adalah pokok ajaran yang harus diterima sebagai hal yang baik dan benar, tidak perlu dipertanyakan lagi, tidak boleh dibantah dan diragukan. Orang-orang yang memahami Islam dengan pendekatan teologis normatif cenderung menganggap ajarannya sebagai ajaran yang tidak boleh dipertanyakan lagi kebenarannya, tidak boleh dikritisi dan dipertanyakan lagi.
c.       Tidak mengakui kebenaran orang lain
Pendekatan teologis normatif menghasilkan orang-orang yang tidak mengakui kebenaran orang lain, karena menurut mereka yang mereka yakini adalah benar dan yang tidak sama dengan yang mereka yakini adalah salah.
C.    Pendekatan Filologi
Filologi merupakan satu kajian yang bertugas menelaah dan menyunting naskah untuk dapat mengetahui isinya. Cabang ilmu ini memang belum banyak dikenal oleh masyarakat luas, terutama di kalangan masyarakat Islam. Kekayaan dan warisan intelektual Islam menjadi terabai, padahal warisan inteletual yang berupa karya tulis itu sedemikian banyaknya. Di Indonesia saja, banyak peninggalan kitab klasik yang ditulis oleh ulama nusantara. Misalnya Imam Nawawi al-Bantani yang telah menulis tidak kurang dari seratus kitab berbahasa Arab dalam berbagai bidang keilmuan. Contoh lain, Syekh Mahfudh at-Tarmasy yang menulis hingga 60 kitab meliputi tafsir, qiraah, hadits, dan sebagainya.
Filologi berasal dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu kata “philos” yang berarti ‘cinta’ dan “logos” yang berarti ‘pembicaraan’, ‘kata’ atau ‘ilmu’. Secara etimologis filologi berarti cinta kata-kata. Berasal dari bahasa Yunani, philologia, gabungan kata dari philos = ‘CINTA’ dan logos = ‘PEMBICARAAN’ atau ‘ILMU’. Dalam bahasa Yunani, philologia berarti ‘SENANG BERBICARA’.Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi ‘SENANG BELAJAR’, ‘SENANG KEPADA ILMU’, ‘SENANG KEPADA TULISAN-TULISAN’, dan kemudian ‘SENANG KEPADA TULISAN-TULISAN YANG BERNILAI TINGGI’ seperti ‘karya-karya sastra’.
Obyek kajian filologi adalah teks, sedang sasaran kerjanya berupa naskah. Naskah merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan peninggalan tulisan masa lampau, dan teks merupakan kandungan yang tersimpan dalam suatu naskah. ‘Naskah’ sering pula disebut dengan ‘manuskrip’ atau ‘kodeks’ yang berarti tulisan tangan. Penelitian agama dengan menggunakan pendekatan filologi dapat dibagi dalam tiga pendekatan, antara lain:
1.      Metode Tafsir
Pendekatan filologi terhadap Al-Qur'an adalah pendekatan atau metode tafsir. Metode tafsir merupakan metode tertua dalam pengkajian agama. Sesuai dengan namanya, tafsir berarti penjelasan, pemahaman dan perincian atas kitab suci, sehingga isi pesan kitab suci dapat dipahami sebagaimana dikehendaki oleh Tuhan.[2]
Sementara itu Imam al-Zurqani mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Al-Qur'an baik dari segi pemahaman, makna maupun arti sesuai yang dikehendaki Allah menurut kadar kesanggupan manusia. Selanjutnya, Abu Hayan, sebagaimana dikutip al-Suyuti mengatakan bahwa di dalam tafsir terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan lafadz-lafadz disertai makna serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Al-Zarkasi mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara mengambil penjelasan makna, hukum hikmah yang terkandung di dalamnya.  
2.      Pendekatan Filologi terhadap As-Sunnah (Al-Hadits)
As-Sunnah secara etimologi berarti tradisi atau perjalanan. Sedangkan al-Hadits secara etimologi berarti ucapan atau pernyataan dan sesuatu yang baru. Dalam arti teknis As-Sunnah (Sunnatur Rasul) identik dengan Al-Hadits. Selanjutnya dalam penulisan berikutnya memakai istilah Al-Hadits. Sebagaimana halnya Al-Qur'an, Al-Haditspun telah banyak diteliti oleh para ahli, bahkan dapat dikatakan penelitian terhadap Al-Hadits lebih banyak kemungkinannya dibanding penelitian terhadap Al-Qur'an. Hal ini antara lain dilihat dari segi datangnya Al-Qur'an dan Hadits berbeda. Kedatangan (wurud) atau turun (nuzul) nya Al-Qur'an diyakini secara mutawatir berasal dari Allah. Tidak ada satu ayat Al-Qur'an pun diragukan sebagai yang bukan berasal dari Allah SWT. Atas dasar ini maka dianggap tidak perlu meneliti apakah ayat-ayat Al-Qur'an itu berasal dari Allah atau bukan. Hal ini berbeda dengan Al-Hadits. Dari segi datang (al-wurud) nya hadits tidak seluruhnya diyakini berasal dari nabi, melainkan ada yang berasal dari selain Nabi. Hal ini selain disebabkan sifat dari lafadz-lafadz yang tidak bersifat mu'jizat, juga disebabkan perhatian terhadap penulisan hadits pada zaman Rasulullah agak kurang, bahkan beliau pernah melarangnya.
Kajian mengenai persoalan sanad, apakah terdapat persambungan atau tidak, mulai dari Rasul kemudian perawi pertama sampai yang terakhir. Dan yang tak kalah pentingnya ialah persoalan jumlah dan kualitas perawinya, sehingga dapat diketahui dengan jelas klasifikasi dan kualitas hadits itu, disiplin itu kemudian dikenal dengan ilmu riwayah dan diroyah. Tiap-tiap dari dua ilmu hadits tersebut memiliki dasar-dasar yang harus diketahui dan dikuasai, agar orang yang memulai mempelajarinya, benar-banar mengerti.
Batasan ilmu hadits dirayah yang lebih dikenal dengan ilmu Mustholah Hadits adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui hal ihwal sanad dan materi hadis, cara-cara penerimaan dan penyampaian hadis, serta sifat-sifat para perawi dan lain-lainnya. Obyek ilmu hadits dirayah adalah sanad dan matan, sehubungan dengan kesahihan, hasan dan dhaifnya. Penyusun pertama ilmu hadits dirayah ialah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdur Rahman Ar-Ramahurmuz. Beliau memberi judul karya tulisnya itu dengan Al-Muhaddits Al-Fashil.
Pengambilan ilmu hadis dirayah adalah dari hasil penelitian terhadap perilaku dan keadaan para perawi hadits. Sedangkan batasan ilmu hadits riwayah adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara pengutipan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ikrar (pengakuan) maupun sifat.
Obyek ilmu hadits riwayah adalah pribadi Nabi Muhammad SAW yakni sesuatu yang khusus berkaitan dengan beliau. Perintis pertama ilmu hadis riwayah adalah Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, atas instruksi beliau sesudah Nabi Muhammad SAW wafat. Pengambilan ilmu hadits riwayah adalah dari perkataan, perbuatan dan ikrar atau pengakuan-pengakuan Nabi Muhammad SAW.        
3.      Pendekatan Filologi terhadap Teks, Naskah dan Kitab-Kitab : Hermeneutika
Hermenutika secara etimologi berasal dari kata kerja hermeneuin artinya menyampaikan berita. Pengertian yang lebih lengkap dinyatakan Stephen WL bahwa hermeneutika adalah Studi of understanding, especially by interpriting action and text. Asumsi dari pemikiran hermeneutika ini, sebagaimana juga dalam pemikiran fenomenologi dan pendekatan interpretasi. Pada mulanya hermeneutika ini hanya dipahami sebagai metode untuk menafsirkan teks-teks yang terdapat dalam karya sastra, kitab-kitab suci dan kitab-kitab lainnya, tetapi kemudian penggunaan hermeneutika sebagai metode penafsiran semakin maluas dan berkembang, baik dalam cara analisisnya maupun obyek kajiannya.
Fungsi metode hermeneutika adalah agar tidak terjadi distorsi pesan atau informasi antara teks, naskah dan kitab-kitab, penulis-penulisnya serta para pembacanya. Karena itu untuk memperoleh pemaknaan yang lebih konfrehensif, terdapat tiga pusaran yang dijadikan starting point dan point of view yakni aspek kebahasaan, dunia sendiri-sendiri yang bisa saling mendukung atau sebaliknya membelokkan pemaknaan yang diberikan. Teks memiliki gaya bahasa, struktur kalimat, pilihan kata dan keterbatasan-keterbatasan yang tidak sekedar mengandung pesan yang hendak disampaikan oleh penulis kepada pembaca tetapi juga mengandung perasaan dan budaya yang bisa jadi dipahami secara berbeda oleh pembaca yang satu dengan lainnya. Ungkapan bahasa adalah perasaan, bahasa adalah bangsa dan bahasa adalah budaya. Hal ini menggambarkan bahwa bahasa tidak bebas nilai. Bahasa senantiasa berkaitan dengan hukum being, baik berupa ideology, nilai maupun budaya masyarakat.
D.    Pendekatan Studi Hukum Islam
Dalam pembicaraan tentang hukum Islam yang terdapat dalam literature bahasa Arab adalah "Fikih" dan "Syari'at" atau "hukum syara'". Para ahli hukum Islam mendefinisikan fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara' yang bersifat operasional (amaliyah) yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci. Syari'at atau hukum syara' adalah seperangkat aturan dasar tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan secara umum dan dinyatakan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya.[3]
Dari definisi di atas istilah "hukum Islam" didefinisikan seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang terbebani hukum.
Mengingat hukum Allah yang dititahkan melalui wahyu hanya bersifat aturan dasar dan umum, maka perlu dirumuskan secara rinci dan operasional, sehingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk maksud ini, diperlukan usaha optimal penggalian dan perumusan praktis yang disebut ijtihad. Langkah ini harus dilakukan, karena titah (khithab) Allah yang bernilai hukum dalam Al-Qur'an jumlahnya sangat terbatas, padahal persoalan yang harus diselesaikan sangat banyak, yaitu semua dimensi kehidupan dengan berbagai persoalannya dan persiapan hidupnya di akhirat kelak.
Seseorang mujtahid dalam memahami dan menggali titah Allah dan penjelasan Nabi melalui hadisnya, disamping berpedoman pada kaidah kebahasaan juga selalu memperhatikan kemaslahatan umat di mana hukum itu diberlakukan, sehingga hukum betul-betul menjadi hidup di tengah-tengah masyarakat. Kondisi masyarakat dan yang menjadi keyakinannya, tidak sama antara satu tempat dengan tempat lain, antara satu masa dengan masa berikutnya.
1.      Aspek Ibadah
Kata Ibadah secara bahasa mempunyai arti merendahkan diri, tunduk, taat dan mengikuti. Menurut istilah Ibadah berarti ketundukan, ketaatan, kecintaan dan perasaan takut yang sempurna kehadirat Allah SWT.
Dalam ajaran Islam, ibadah merupakan perintah langsung dari Allah SWT sebagai bentuk rasa tanggung jawab manusia setelah diciptakan-Nya. Tujuan ibadah dalam Islam adalah pengabdian dan didikasi terhadap semangat hidup yang bermaksud mendapat keridhoan Allah SWT, karena Allah lah yang menciptakan dan memberikan kehidupan kepada manusia dan makhluk lainnya. Secara garis besar ibadah terbagi menjadi dua, yaitu
a.       Ibadah khusus (khassah) atau ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang ketentuan pelaksanaanya telah ditetapkan oleh teks al qur'an dan hadits.
b.      Ibadah umum (ammah) atau ghoiru mahdhah, yaitu semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ihklas karena Allah SWT.
2.      Aspek Muamalat
Dalam tinjauan bahasa "muamalat" berasal dari kata "amila" yang berarti perbuatan atau melakukan suatu pekerjaan. Namun, dalam pembahasan ini kata tersebut digunakan untuk menjelaskan suatu pekerjaan antara dua orang atau lebih yang telah melakukan kesepakatan atau ikatan tertentu. Dalam istilah fiqih muamalat dimaksudkan sebagai sesuatu ikatan yang dilakukan manusia untuk saling mendapatkan keuntungan baik bersifat fisik maupun jasa.
Al-Qur'an tidak memberikan rincian teknis melakukan muamalat ini namun al qur'an menawarkan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegangi seseorang dalam bermuamalat, diantaranya memenuhi ikatan dan transaksi yang telah disepakati, larangan merahi keuntungan dengan cara batil, dan mengharamkan riba.
3.      Aspek Jinayat
Kata jinayat merupakan kata dasar dari janaya yang berarti kejahatan, kesalahan dan dosa. Dalam pembicaraan ini jinayat diartikan sebagai kejahatan seseorang yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan orang lain. Ancaman bagi pelaku kejahatan dalam al qur'an kebanyakan bersifat ukrowiyah (akhirat) hanya beberapa hal saja Allah SWT memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan yang dilaksanakan di dunia.
4.      Aspek Perkawinan
Perkawinan dalam term kitab fiqih menggunakan kata nikah dan kata ziwaj. Kata pertama memiliki arti sekitar bercampur, berkumpul dan kata kedua mempunyai maknah sekitar perjodohan, persesuaian. Dengan demikian, secara bahasa perkawinan berarti percampuran dua jenis manusia (laki-laki dan perempuan) karena ada persesuaian tertentu. Sedangkan menurut istilah fiqih yakni ikatan secara terbuka yang disertai dengan muatan syarat dan rukun. Dalam sejarah pra Islam, perkawinan dibangun atas dasar penguasaan, sehingga seorang laki-laki memiliki sepuluh wanita, bahkan tak terbatas. Dan begitu sebaliknya. Islam mengambil jalan tengah memperbolehkan seorang laki-laki kawin hingga empat wanita selama tidak dikhawatirkan timbul efek negatif diantara wanita-wanita yang dikawin.
5.      Aspek Politik
Dalam wacana fiqih, politik diambil dari makna kata "siyasah". Secara bahasa, kata tersebut mempunyai arti mengatur, menguasai, atai kekuasaan. Dengan demikian "fiqh al siyasih" mengandung arti fiqih yang membicarakan tentang cara mengatur kehidupan bernegara, bermasyarakat dalam kekuasaan sebuah Negara. Dalam term bahasa arab, kata rersebut identik dengan "mulk" (kekuasan yang dimiliki), "khilafah" (generasi kepemimpinan), "imamah" (pemimpin), "imarah" (pemerintah).
Islam tidak memberikan petunjuk yang jelas tentang teknis berpolitik, namun al qur'an dan hadits menunjukkan prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam hidup berpolitik, yaitu :
a.       Bahwa kekeuasaan merupakan kepercayaan dari Allah dan masyarakatnya.
b.      Prinsip berkeadilan dalam menentukan hak dan kewajiban.
c.       Berpedoman pada kebenaran al qur'an dan sunah nabi
d.      Bermusyawarah dan melibatkan partisipasi masyarakat yang dipimpinnya

BAB III
KESIMPULAN
Pendekatan studi islam yaitu metode atau teknik untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaanya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya.
Sasaran study islam terdiri dari aspek keagamaan yaitu pada aspek-aspek praktik dan emprik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dijadikan pijakan dan diarahkan pada pemahaman terhadap sumber-sumber ajaran Islam, pokok-pokok ajaran Islam sejarah Islam dan aplikasinya dalam kehidupan, sedangkan dalam aspek sasaran keilmuwan, yaitu untuk kajian keislaman yang bernuansa ilmiah meliputi aspek kepercayaan normatif dogmatik yang bersumber dari wahyu dan aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.
Pendekatan teologi normatif dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk norma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk norma atau simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang lainnya salah.
Pendekatan filologi yaitu metode atau teknik yang bertujuan untuk menelaah dan menyunting naskah untuk dapat mengetahui isinya. Penelitian agama dengan menggunakan pendekatan filologi dapat dibagi dalam tiga pendekatan, antara lain: Metode Tafsir, Pendekatan Filologi terhadap As-Sunnah (Al-Hadits), Pendekatan Filologi terhadap Teks, Naskah dan Kitab-Kitab; Hermeneutika.
Pendekatan Studi Hukum Islam yaitu usaha atau teknik untuk memahami dan mengamalkan seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang terbebani hukum.  

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Armai Arief, M.A. 2002. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.
Studi Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya. 2002. Pengantar Studi Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.








[1] M.A Dr. Armai Arief. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta, Ciputat Press, 2002, hlm. 99.
[2] Studi Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Sunan Ampel Press Surabaya, 2002, Hlm.152
[3]  Ibid. Hlm.191

Tidak ada komentar:

Posting Komentar