PENDEKATAN
DALAM MEMAHAMI AGAMA
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Kelompok
Mata Kuliah Studi Islam
Dosen
Pengampu:
Suhari
M.Pd.i
:
Kelompok 1
1. Auliya
Utami
2. Riska
Dwi Utari
3. Nila
syarifa
PRODI S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL URWATUL WUTSQO-JOMBANG
KATA PENGANTAR
Alchamdulillaahirobbil’alamiin atas karunia
Allah SWT yang begitu besar, kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
harapan dapat bermanfaat dalam menambah ilmu dan wawasan kita terhadap
kehidupan manusia terutama dalam hubungan pendekatan dalam mempeljari islam.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata
kuliah Pengantar Study Islam, adapun tema makalah ini adalah “Pendekatan
Dalam Memahami Agama”.
Dalam membuat makalah ini, dengan keterbatasan
ilmu pengetahuan yang kami miliki, kami berusaha mencari sumber data dari
berbagai sumber informasi, terutama dari media internet dan beberapa sumber
lainnya. Kegiatan penyusunan makalah ini memberikan kami tambahan ilmu
pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan kami, dan semoga bagi para
pengguna makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu per satu, yang
sangat membantu dalam pembuatan makalah ini.
Sebagai manusia biasa, kami sadar bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami berharap
akan adanya masukan yang membangun sehingga makalah ini dapat bermanfaat baik
bagi diri sendiri maupun pengguna makalah ini.
Akhirulkalam kami mengucapkan semoga Allah SWT
membimbing kita semua dalam naungan kasih dan sayang-Nya.
Jombang, 24 Juni 2015
Penyusun
Daftar Isi
Halaman Judul ...................................................................................................................... .i
Kata Pengantar ..................................................................................................................... ii
Daftar Isi .............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................................ 1
B. Fokus Masalah ............................................................................................................. 1
C. Tujuan .......................................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN .................................................................................................... 3
A. Pengertian dan Sasaran Pendekatan Studi Islam ........................................................ 3
B. Pendekatan
teologi Normatif ...................................................................................... 5
C. Pendekatan
Filologi ..................................................................................................... 7
D. Pendekatan Studi Hukum Islam ................................................................................. 10
BAB III KESIMPULAN .................................................................................................. 13
Daftar
Pustaka.....................................................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dari sejak dulu hingga sekarang, agama telah menyatakan
eksistensinya, yang berarti agama telah memiliki peran dan fungsi dalam
masyarakat. Kenyataan ini menimbulkan adanya minat ilmiah terhadap agama, termasuk
Islam. Kemudian muncullah studi Islam, dan studi Islam ini menjadi penting
karena Islam termasuk kategori agama yang juga memiliki peran dan fungsi dalam
masyarakat. Dalam studi Islam diperlukan adanya pendekatan agar tujuan studi
Islam itu tercapai. Secara umum studi islam bertujuan untuk menggali kembali
dasar-dasar dan pokok- pokok ajaran islam sebagaimana yang ada dalam sumber
dasarnya yang bersifat hakiki, universal dan dinamis serta abadi untuk
dihadapkan dengan budaya dan dunia modern agar mampu memberikan alternatif
pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia. Dengan tujuan tersebut
maka studi islam akan menggunakan cara pendekatan yang sekiranya relevan, yaitu
pendekatan normative, antropologis, sosiologis, teologis, fenomenologis,
historis, filosofis, politis, psikologis dan interdisipliner. Namun pada
makalah ini hanya membahas tentang pendekatan secara filosofis, historis,
semiotika, dan fenomenologis.
Pada saat ini Islam sedang menghadapi tantangan dari kehidupan
dunia dan budaya modern. Studi keislaman menjadi sangat urgen. Studi Islam
dituntut untuk membuka diri terhadap masuknya dan digunakan
pendekatan-pendekatan yang bersifat objektif dan rasional.
Pendekatan yang diterapkan dalam mempelajari suatu masalah amatlah
penting untuk mengetahui derajat keilmuan studi yang dihasilkannya dalam hal
ini tidak terkecuali masalah Studi Islam.
Berbagai pendekatan tersebut meliputi pendekatan teologis
normatif, antropologis, sosiologis, psikologis, historis, kebudayaan, dan
pendekatan filosofis. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan disini adalah cara
pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya
digunakan dalam memahami agama.
B.
Fokus Masalah
- Pengertian
dan sasaran Pendekatan Studi Islam
- Pendekatan
Teologi Normatif
- Pendekatan
Filologi
- Pendekatan
Studi Sumber Hukum
C.
Tujuan
1.
Memahami Pengertian dan sasaran Pendekatan Studi Islam
2.
Mengetahui tentang pendekatan Teologi Normatif
3.
Mengetahu tentang pendekatan Filologi
4.
Mengetahui tentang pendekatan Studi Sumber Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Sasaran Pendekatan Studi Islam
Dalam kamus besar bahasa Indonesia
pendekatan adalah Pertama, proses perbuatan, cara mendekati. Kedua, usaha dalam
rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang
diteliti, metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian.
Dalam bahasa inggris pendekatan diistilahkan dengan “approach”, dalam
bahasa Arab disebut dengan“madkhal”.[1]
Dalam proses pendidikan islam pendekatan
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam upaya mencapai tujuan, karena ia
menjadi sarana yang sangat bermakna bagi materi pelajaran yang tersusun dalam
kurikulum pendidikan, sehingga dapat dipahami atau diserap oleh anak didik dan
menjadi pengertian-pengertian yang fungsional terhadap tingkah lakunya.
Dalam KBBI pendekatan adalah “1.) proses perbuatan, cara
mendekati; 2.) usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan
hubungan dengan orang yang diteliti; metode-metode untuk mencapai pengertian
tentang masalah penelitian.” Secara terminology, pendekatan merupakan
serangkaian pendapat tentang hakikat belajar dan pengajaran. Jika dihubungkan
dengan studi Islam, pendekatan berarti serangkaian pendapat atau asumsi tentang
hakikat studi Islam dan pengajaran agama islam.
Pendekatan tidak terpisah dari tujuan, metode, dan teknik.
Pendekatan memiliki peranan yang sangat penting dalam studi Islam karena
terkait dengan pemahaman akan Islam itu sendiri. Pendekatan ada beberapa macam.
Namun pada makalah ini hanya akan dipaparkan pendekatan secara filosofis,
histories, semiotika, dan fenomologis.
Studi islam atau di barat dikenal
dengan istilah islamic Studies, secara sederhana dapat dikatakan sebagai usaha
untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama islam. Dengan perkataan
lain “usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas
secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama
islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik
pelaksanaanya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya”.
Tujuan studi islam secara yaitu
bertujuan memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran islam agar mereka
dapat melaksanakan dan mengamalkannya dengan benar. Sedangkan di luar kalangan
umat islam studi keislaman bertujuan untuk mempelajari seluk beluk agama dan
praktek-praktek keagamaan yang berlaku di kalangan umat islam, yang semata-mata
sebagai ilmu pengetahuan. Dengan tujuan tersebut diatas, maka studi islam akan
menggunakan cara pendekatan yang sekiranya relevan, yaitu pendekatan
Antropologis, sosiologis, filosofis, sejarah kebudayaan dan psikologi.
Islam secara harfiyah berasal dari
bahasa Arab yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Arti pokok Islam
adalah ketundukan, keselamatan dan kedamaian. Maka studi Islam diarahkan pada
kajian keislaman yang mengarah pada 3 hal :
1. Islam yang bermuara pada
ketundukan/berserah diri, berserah diri artinya pengakuan yang tulus bahwa
Tuhan satu-satunya sumber ntoritas yang serba mutlak. Keadaan ini membawa
timbulnya pemahaman terhadap orang yang tidak patuh dan tunduk sebagai wujud
dari penolakan terhadap fitrah dirinya sendiri.
2. Islam dapat dimaknai yang mengarah
kepada keselamatan dunia dan akhirat sebab ajaran Islam pada hakekatnya membina
dan membimbing manusia untuk berbuat kebajikan dan menjauhi semua larangan
dalam kehidupan di dunia termasuk kehidupan akhirat.
3. Islam bermuara pada kedamaian
manusia harus hidup berdampingan dengan makhluk hidup yang lain bahkan berdampingan
dengan alam raya. Dengan demikian kedamaian harus dilakukan secara utuh dan
multi dimensi.
Dari 3 dimensi di atas studi Islam mencerminkan gagasan tentang
pemikiran dan praktis yang berrnuara pada kedudukan Tuhan, selamat di dunia
dakhirat dan berdamai dengan makhluk lain. Dengan demikian studi Islam tidak
hanya bermuara pada wacana pemikiran tetapi juga pada praktis kehidupan yang
berdasarkan pada perilaku baik dan benar dalam kehidupan.
Antara agama dan ilmu pengetahuan masih dirasakan adanya hubungan
yang belum serasi. Dalam bidang agama terdapat sikap dogmatis, sedang dalam
bidang ilmiah terdapat sikap rasional dan terbuka. Oleh karena itu, aspek
sasaran studi Islam meliputi 2 hal yaitu:
1.
Aspek sasaran keagamaan
Kerangka
ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits tetap dijadikan sandaran
sentral agar kajian keislaman tidak keluar dan tercabut dari teks dan konteks.
Dari aspek sasaran tersebut, wacana keagamaan dapat ditransformasikan secara
baik dan menjadikan landasan kehidupan dalam berperilaku tanpa melepaskan
kerangka normatif. Elemen dasar keislaman yang harus dijadikan pegangan:
pertama, islam sebagai dogma juga merupakan pengamalan universal dari
kemanusiaan. Oleh karena itu sasaran study Islam diarahkan pada aspek-aspek
praktik dan emprik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dijadikan pijakan.
Kedua, Islam tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati, tapi orientasi
utama adalah dunia sekarang. Dengan demikian sasaran study Islam diarahkan pada
pemahaman terhadap sumber-sumber ajaran Islam, pokok-pokok ajaran Islam sejarah
Islam dan aplikasinya dalam kehidupan. Oleh karena itu studi Islam dapat
mempertegas dan memperjelas wilayah agama yang tidak bisa dianalisis dengan
kajian empirik yang kebenarannya relatif.
2.
Aspek sasaran keilmuwan
Studi
keilmuwan memerlukan pendekatan kritis, analitis, metodologis, empiris, dan
historis. Dengan demikian studi Islam sebagai aspek sasaran keilmuwan
membutuhkan berbagai pendekatan. Selain itu, ilmu pengetahuan tidak kenal dan
tidak terikat kepada wahyu. Ilmu pengetahuan beranjak dan terikat pada
pemikiran rasional. Oleh karena itu kajian keislaman yang bernuansa ilmiah
meliputi aspek kepercayaan normatif dogmatik yang bersumber dari wahyu dan
aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.
B.
Pendekatan
teologi Normatif
Pendekatan
teologis sering disebut juga sebagai perpektif timur. Pendekatan teologis
berarti pendekatan kewahyuan atau pendekatan keyakinan peneliti itu sendiri,
dimana agama tidak lain merupakan hak prerogatif Tuhan sendiri. Realitas sejati
dari agama adalah sebagaimana yang dikatakan oleh masing-masing agama.
Pendekatan seperti ini biasanya dilakukan dalam penelitian suatu agama
untuk kepentingan agama yang diyakini peneliti tersebut untuk menambah
pembenaran keyakinan terhadap agama yang dipeluknya itu.
Amin Abdullah dalam
bukunya Metodologi Studi Islam mengatakan, bahwa teologi, sebagaimana
kita ketahui, tidak bisa tidak, pasti mengacu kepada agama tertentu. Loyalitas
terhadap kelompok sendiri, komitmen, dan dedikasi yang tinggi serta
penggunaan bahasa yang bersifat subjektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan
sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran
teologis.
Pendekatan teologi dalam
pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk norma atau
simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk norma atau simbol-simbol
keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang
lainnya salah. Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatik bahwa pahamnyalah
yang benar sedangkan paham lainnya salah, sehingga memandang paham orang lain
itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya. Demikian pula paham yang
dituduh keliru, sesat, dan kafir itu pun menuduh kepada lawannya sebagai yang
sesat dan kafir. Dalam keadaan demikian, maka terjadilah proses saling
mengkafirkan, salah menyalahkan dan seterusnya. Dengan demikian, antara satu
aliran dan aliran lainnya tidak terbuka dialog atau saling menghargai. Yang ada
hanyalah ketertutupan (eksklusifisme), sehingga
yang terjadi adalah pemisahan dan terkotak-kotak.
Sebagai sebuah bentuk pendekatan, Pendekatan teologis
normatif mempunyai ciri- ciri yang malekat, yakni:
1.
Loyalitas terhadap diri sendiri
Yang dimaksud loyalitas terhadap
diri sendiri adalah bahwa kebenaran keagaaman dimaknai dengan kebenaran
sebagaimana dipahami oleh dirinya sendiri. Kebenaran sebagaimana diyakni oleh
seseorang merupakan kebenaran yang tidak bisa lagi di ungkit-ungkit dan
konsekuensinya kebenaran yang ditunjukkan orang lain dianggap kurang benar atau
salah sama sekali.
2.
Komitmen
Pendekatan teologis normatif
menghasilkan orang-orang yang berkomitment tinggi terhadap kepercayaan.
Seseorang yang telah meyakini kebenaran yang diyakini siap “berjuang”
mempertahankan keyakinannya itu, siap berkorban, siap menghadapi tantangan dari
pihak-pihak lain yang mencoba menyerang kebenaran yang telah mereka
yakini secara mutlak.
3.
Dedikasi
Hasil
dari loyalitas dan komitmen yang tinggi tersebut akan menghasilkan dedikasi
yang tinggi dari penganut agama sesuai dengan kebenaran yang diyakini. Dedikasi
itu diwujudkan dalam bentuk ketaatan terhadap ritual keagamaan, antusiasme
menjalankan keyakinan dan menyebarkannya, kerelaan untuk berkorban demi
pengembangan keyakinannya dan sebagainya.
Secara
umum, pendekatan teologis normatif menggunakan cara berpikir deduktif yaitu
cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak
adanya, karena ajaran yang berasal dari tuhan sudah pasti benar, sehingga tidak
perlu dipertanyakan lebih dahulu melainkan dimulai dari keyakinan yang
selanjutnya diperkuat dengan dalil- dalil dan argumentasi.
1.
Kelebihan dan Kekurangan
Sebagai sebuah metode, pendekatan
teologis normative tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:
1)
Kelebihan
Kelebihan
dari pendekatan teologis normatif adalah melalui pendekatan ini seorang akan
memiliki sikap mencintai dalam beragama yakni berpegang teguh kepada agama yang
diyakininya sebagai yang bnar tanpa memandang dan meremehkan agama lain. Dengan
pendekatan yang demikian seseorang akan memiliki sikap fanatis terhadap agama
yang dianutnya
2)
Kekurangan
a.
Bersifat eksklusif
Ketika seseorang meyakini sesuatu
dengan kebenaran yang mutlak dan meyakini orang lain salah, maka ia akan
menjadi pribadi yang tertutup, tidak mau menerima pendapat dan pemahaman orang
lain, dan seterusnya. Dengan demikian, orang-orang yang memahami Islam dengan
pendekatan teologis normatif akan “menutup” dirinya dari kebenaran yang dibawa
orang lain. Namun demikian jika sikap ekskusif itu hanya berkaitan dengan
masalah ke-tauhidan, maka hal itu bukan lagi menjadi suatu kekurangan.
b.
Dogmatis
Pengertian dogma adalah pokok
ajaran yang harus diterima sebagai hal yang baik dan benar, tidak perlu
dipertanyakan lagi, tidak boleh dibantah dan diragukan. Orang-orang yang
memahami Islam dengan pendekatan teologis normatif cenderung menganggap
ajarannya sebagai ajaran yang tidak boleh dipertanyakan lagi kebenarannya,
tidak boleh dikritisi dan dipertanyakan lagi.
c.
Tidak mengakui kebenaran orang lain
Pendekatan teologis normatif
menghasilkan orang-orang yang tidak mengakui kebenaran orang lain, karena
menurut mereka yang mereka yakini adalah benar dan yang tidak sama dengan yang
mereka yakini adalah salah.
C.
Pendekatan
Filologi
Filologi merupakan satu kajian yang
bertugas menelaah dan menyunting naskah untuk dapat mengetahui isinya. Cabang
ilmu ini memang belum banyak dikenal oleh masyarakat luas, terutama di kalangan
masyarakat Islam. Kekayaan dan warisan intelektual Islam menjadi terabai,
padahal warisan inteletual yang berupa karya tulis itu sedemikian banyaknya. Di
Indonesia saja, banyak peninggalan kitab klasik yang ditulis oleh ulama
nusantara. Misalnya Imam Nawawi al-Bantani yang telah menulis tidak kurang dari
seratus kitab berbahasa Arab dalam berbagai bidang keilmuan. Contoh lain, Syekh
Mahfudh at-Tarmasy yang menulis hingga 60 kitab meliputi tafsir, qiraah,
hadits, dan sebagainya.
Filologi berasal dari kata dalam
bahasa Yunani, yaitu kata “philos” yang berarti ‘cinta’ dan “logos” yang
berarti ‘pembicaraan’, ‘kata’ atau ‘ilmu’. Secara etimologis filologi
berarti cinta kata-kata. Berasal dari bahasa Yunani, philologia, gabungan kata
dari philos = ‘CINTA’ dan logos = ‘PEMBICARAAN’ atau ‘ILMU’. Dalam bahasa
Yunani, philologia berarti ‘SENANG BERBICARA’.Dari pengertian ini kemudian berkembang
menjadi ‘SENANG BELAJAR’, ‘SENANG KEPADA ILMU’, ‘SENANG KEPADA
TULISAN-TULISAN’, dan kemudian ‘SENANG KEPADA TULISAN-TULISAN YANG BERNILAI
TINGGI’ seperti ‘karya-karya sastra’.
Obyek kajian filologi adalah teks,
sedang sasaran kerjanya berupa naskah. Naskah merupakan istilah yang digunakan
untuk menggambarkan peninggalan tulisan masa lampau, dan teks merupakan
kandungan yang tersimpan dalam suatu naskah. ‘Naskah’ sering pula disebut
dengan ‘manuskrip’ atau ‘kodeks’ yang berarti tulisan tangan.
Penelitian agama dengan menggunakan pendekatan filologi
dapat dibagi dalam tiga pendekatan, antara lain:
1.
Metode Tafsir
Pendekatan filologi terhadap Al-Qur'an adalah pendekatan atau
metode tafsir. Metode tafsir merupakan metode tertua dalam pengkajian agama. Sesuai
dengan namanya, tafsir berarti penjelasan, pemahaman dan perincian atas kitab
suci, sehingga isi pesan kitab suci dapat dipahami sebagaimana dikehendaki oleh
Tuhan.[2]
Sementara itu Imam al-Zurqani mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu
yang membahas kandungan Al-Qur'an baik dari segi pemahaman, makna maupun arti
sesuai yang dikehendaki Allah menurut kadar kesanggupan manusia. Selanjutnya,
Abu Hayan, sebagaimana dikutip al-Suyuti mengatakan bahwa di dalam tafsir
terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan lafadz-lafadz disertai makna
serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Al-Zarkasi mengatakan bahwa
tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah
(Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara mengambil penjelasan
makna, hukum hikmah yang terkandung di dalamnya.
2.
Pendekatan Filologi terhadap As-Sunnah (Al-Hadits)
As-Sunnah secara etimologi berarti tradisi atau perjalanan.
Sedangkan al-Hadits secara etimologi berarti ucapan atau pernyataan dan sesuatu
yang baru. Dalam arti teknis As-Sunnah (Sunnatur Rasul) identik dengan
Al-Hadits. Selanjutnya dalam penulisan berikutnya memakai istilah Al-Hadits.
Sebagaimana halnya Al-Qur'an, Al-Haditspun telah banyak diteliti oleh para
ahli, bahkan dapat dikatakan penelitian terhadap Al-Hadits lebih banyak
kemungkinannya dibanding penelitian terhadap Al-Qur'an. Hal ini antara lain
dilihat dari segi datangnya Al-Qur'an dan Hadits berbeda. Kedatangan (wurud)
atau turun (nuzul) nya Al-Qur'an diyakini secara mutawatir berasal dari Allah.
Tidak ada satu ayat Al-Qur'an pun diragukan sebagai yang bukan berasal dari
Allah SWT. Atas dasar ini maka dianggap tidak perlu meneliti apakah ayat-ayat
Al-Qur'an itu berasal dari Allah atau bukan. Hal ini berbeda dengan Al-Hadits.
Dari segi datang (al-wurud) nya hadits tidak seluruhnya diyakini berasal dari
nabi, melainkan ada yang berasal dari selain Nabi. Hal ini selain disebabkan
sifat dari lafadz-lafadz yang tidak bersifat mu'jizat, juga disebabkan
perhatian terhadap penulisan hadits pada zaman Rasulullah agak kurang, bahkan
beliau pernah melarangnya.
Kajian mengenai persoalan sanad, apakah terdapat persambungan atau
tidak, mulai dari Rasul kemudian perawi pertama sampai yang terakhir. Dan yang
tak kalah pentingnya ialah persoalan jumlah dan kualitas perawinya, sehingga
dapat diketahui dengan jelas klasifikasi dan kualitas hadits itu, disiplin itu
kemudian dikenal dengan ilmu riwayah dan diroyah. Tiap-tiap dari dua ilmu
hadits tersebut memiliki dasar-dasar yang harus diketahui dan dikuasai, agar
orang yang memulai mempelajarinya, benar-banar mengerti.
Batasan ilmu hadits dirayah yang lebih dikenal dengan ilmu
Mustholah Hadits adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui hal
ihwal sanad dan materi hadis, cara-cara penerimaan dan penyampaian hadis, serta
sifat-sifat para perawi dan lain-lainnya. Obyek ilmu hadits dirayah adalah
sanad dan matan, sehubungan dengan kesahihan, hasan dan dhaifnya. Penyusun
pertama ilmu hadits dirayah ialah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdur
Rahman Ar-Ramahurmuz. Beliau memberi judul karya tulisnya itu dengan
Al-Muhaddits Al-Fashil.
Pengambilan ilmu hadis dirayah adalah dari hasil penelitian
terhadap perilaku dan keadaan para perawi hadits. Sedangkan batasan ilmu hadits
riwayah adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara
pengutipan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik
berupa perkataan, perbuatan, ikrar (pengakuan) maupun sifat.
Obyek ilmu hadits riwayah adalah pribadi Nabi Muhammad SAW yakni
sesuatu yang khusus berkaitan dengan beliau. Perintis pertama ilmu hadis
riwayah adalah Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, pada masa pemerintahan Umar
bin Abdul Aziz, atas instruksi beliau sesudah Nabi Muhammad SAW wafat.
Pengambilan ilmu hadits riwayah adalah dari perkataan, perbuatan dan ikrar atau
pengakuan-pengakuan Nabi Muhammad SAW.
3.
Pendekatan Filologi terhadap Teks, Naskah dan Kitab-Kitab :
Hermeneutika
Hermenutika secara etimologi berasal dari kata kerja hermeneuin
artinya menyampaikan berita. Pengertian yang lebih lengkap dinyatakan Stephen
WL bahwa hermeneutika adalah Studi of understanding, especially by
interpriting action and text. Asumsi dari pemikiran hermeneutika ini,
sebagaimana juga dalam pemikiran fenomenologi dan pendekatan interpretasi. Pada
mulanya hermeneutika ini hanya dipahami sebagai metode untuk menafsirkan
teks-teks yang terdapat dalam karya sastra, kitab-kitab suci dan kitab-kitab
lainnya, tetapi kemudian penggunaan hermeneutika sebagai metode penafsiran
semakin maluas dan berkembang, baik dalam cara analisisnya maupun obyek
kajiannya.
Fungsi metode hermeneutika adalah agar tidak terjadi distorsi
pesan atau informasi antara teks, naskah dan kitab-kitab, penulis-penulisnya
serta para pembacanya. Karena itu untuk memperoleh pemaknaan yang lebih
konfrehensif, terdapat tiga pusaran yang dijadikan starting point dan point of
view yakni aspek kebahasaan, dunia sendiri-sendiri yang bisa saling mendukung
atau sebaliknya membelokkan pemaknaan yang diberikan. Teks memiliki gaya bahasa,
struktur kalimat, pilihan kata dan keterbatasan-keterbatasan yang tidak sekedar
mengandung pesan yang hendak disampaikan oleh penulis kepada pembaca tetapi
juga mengandung perasaan dan budaya yang bisa jadi dipahami secara berbeda oleh
pembaca yang satu dengan lainnya. Ungkapan bahasa adalah perasaan, bahasa
adalah bangsa dan bahasa adalah budaya. Hal ini menggambarkan bahwa bahasa
tidak bebas nilai. Bahasa senantiasa berkaitan dengan hukum being, baik berupa
ideology, nilai maupun budaya masyarakat.
D.
Pendekatan Studi Hukum Islam
Dalam pembicaraan tentang hukum Islam yang terdapat dalam
literature bahasa Arab adalah "Fikih" dan "Syari'at" atau
"hukum syara'". Para ahli hukum Islam mendefinisikan fikih adalah
ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara' yang bersifat operasional
(amaliyah) yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci. Syari'at atau
hukum syara' adalah seperangkat aturan dasar tentang tingkah laku manusia yang
ditetapkan secara umum dan dinyatakan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya.[3]
Dari definisi di atas istilah "hukum Islam"
didefinisikan seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul
tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang
yang terbebani hukum.
Mengingat hukum Allah yang dititahkan melalui wahyu hanya bersifat
aturan dasar dan umum, maka perlu dirumuskan secara rinci dan operasional,
sehingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk maksud ini,
diperlukan usaha optimal penggalian dan perumusan praktis yang disebut ijtihad.
Langkah ini harus dilakukan, karena titah (khithab) Allah yang bernilai hukum
dalam Al-Qur'an jumlahnya sangat terbatas, padahal persoalan yang harus
diselesaikan sangat banyak, yaitu semua dimensi kehidupan dengan berbagai
persoalannya dan persiapan hidupnya di akhirat kelak.
Seseorang mujtahid dalam memahami dan menggali titah Allah dan
penjelasan Nabi melalui hadisnya, disamping berpedoman pada kaidah kebahasaan
juga selalu memperhatikan kemaslahatan umat di mana hukum itu diberlakukan,
sehingga hukum betul-betul menjadi hidup di tengah-tengah masyarakat. Kondisi
masyarakat dan yang menjadi keyakinannya, tidak sama antara satu tempat dengan
tempat lain, antara satu masa dengan masa berikutnya.
1.
Aspek Ibadah
Kata Ibadah secara bahasa mempunyai arti merendahkan diri,
tunduk, taat dan mengikuti. Menurut istilah Ibadah berarti ketundukan,
ketaatan, kecintaan dan perasaan takut yang sempurna kehadirat Allah SWT.
Dalam ajaran Islam, ibadah merupakan perintah langsung dari Allah
SWT sebagai bentuk rasa tanggung jawab manusia setelah diciptakan-Nya. Tujuan
ibadah dalam Islam adalah pengabdian dan didikasi terhadap semangat hidup yang
bermaksud mendapat keridhoan Allah SWT, karena Allah lah yang menciptakan dan
memberikan kehidupan kepada manusia dan makhluk lainnya. Secara garis besar
ibadah terbagi menjadi dua, yaitu
a.
Ibadah khusus (khassah) atau ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang
ketentuan pelaksanaanya telah ditetapkan oleh teks al qur'an dan hadits.
b.
Ibadah umum (ammah) atau ghoiru mahdhah, yaitu semua perbuatan
yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ihklas karena
Allah SWT.
2.
Aspek Muamalat
Dalam tinjauan bahasa "muamalat" berasal dari kata
"amila" yang berarti perbuatan atau melakukan suatu pekerjaan. Namun,
dalam pembahasan ini kata tersebut digunakan untuk menjelaskan suatu pekerjaan
antara dua orang atau lebih yang telah melakukan kesepakatan atau ikatan
tertentu. Dalam istilah fiqih muamalat dimaksudkan sebagai sesuatu ikatan yang
dilakukan manusia untuk saling mendapatkan keuntungan baik bersifat fisik
maupun jasa.
Al-Qur'an tidak memberikan rincian teknis melakukan muamalat ini
namun al qur'an menawarkan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegangi seseorang
dalam bermuamalat, diantaranya memenuhi ikatan dan transaksi yang telah
disepakati, larangan merahi keuntungan dengan cara batil, dan mengharamkan
riba.
3.
Aspek Jinayat
Kata jinayat merupakan kata dasar dari janaya yang berarti
kejahatan, kesalahan dan dosa. Dalam pembicaraan ini jinayat diartikan sebagai
kejahatan seseorang yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan orang lain.
Ancaman bagi pelaku kejahatan dalam al qur'an kebanyakan bersifat ukrowiyah
(akhirat) hanya beberapa hal saja Allah SWT memberikan hukuman bagi pelaku
kejahatan yang dilaksanakan di dunia.
4.
Aspek Perkawinan
Perkawinan dalam term kitab fiqih menggunakan kata nikah dan kata
ziwaj. Kata pertama memiliki arti sekitar bercampur, berkumpul dan kata kedua
mempunyai maknah sekitar perjodohan, persesuaian. Dengan demikian, secara
bahasa perkawinan berarti percampuran dua jenis manusia (laki-laki dan
perempuan) karena ada persesuaian tertentu. Sedangkan menurut istilah fiqih
yakni ikatan secara terbuka yang disertai dengan muatan syarat dan rukun. Dalam
sejarah pra Islam, perkawinan dibangun atas dasar penguasaan, sehingga seorang
laki-laki memiliki sepuluh wanita, bahkan tak terbatas. Dan begitu sebaliknya.
Islam mengambil jalan tengah memperbolehkan seorang laki-laki kawin hingga
empat wanita selama tidak dikhawatirkan timbul efek negatif diantara
wanita-wanita yang dikawin.
5.
Aspek Politik
Dalam wacana fiqih, politik diambil dari makna kata
"siyasah". Secara bahasa, kata tersebut mempunyai arti mengatur,
menguasai, atai kekuasaan. Dengan demikian "fiqh al siyasih"
mengandung arti fiqih yang membicarakan tentang cara mengatur kehidupan
bernegara, bermasyarakat dalam kekuasaan sebuah Negara. Dalam term bahasa arab,
kata rersebut identik dengan "mulk" (kekuasan yang dimiliki),
"khilafah" (generasi kepemimpinan), "imamah" (pemimpin),
"imarah" (pemerintah).
Islam tidak memberikan petunjuk yang jelas tentang teknis
berpolitik, namun al qur'an dan hadits menunjukkan prinsip-prinsip dasar yang
dapat dijadikan pedoman dalam hidup berpolitik, yaitu :
a.
Bahwa kekeuasaan merupakan kepercayaan dari Allah dan masyarakatnya.
b.
Prinsip berkeadilan dalam menentukan hak dan kewajiban.
c.
Berpedoman pada kebenaran al qur'an dan sunah nabi
d.
Bermusyawarah dan melibatkan partisipasi masyarakat yang
dipimpinnya
BAB III
KESIMPULAN
Pendekatan
studi islam yaitu metode atau teknik untuk mengetahui dan memahami serta
membahas secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan
dengan agama islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun
praktik-praktik pelaksanaanya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,
sepanjang sejarahnya.
Sasaran study islam terdiri dari aspek keagamaan yaitu pada
aspek-aspek praktik dan emprik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dijadikan
pijakan dan diarahkan pada pemahaman terhadap sumber-sumber ajaran Islam,
pokok-pokok ajaran Islam sejarah Islam dan aplikasinya dalam kehidupan,
sedangkan dalam aspek sasaran keilmuwan, yaitu untuk kajian keislaman yang
bernuansa ilmiah meliputi aspek kepercayaan normatif dogmatik yang bersumber
dari wahyu dan aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.
Pendekatan teologi normatif dalam pemahaman keagamaan
adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk norma atau simbol-simbol
keagamaan yang masing-masing bentuk norma atau simbol-simbol keagamaan tersebut
mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang lainnya salah.
Pendekatan
filologi yaitu metode atau teknik yang bertujuan untuk menelaah dan menyunting
naskah untuk dapat mengetahui isinya. Penelitian agama dengan menggunakan pendekatan filologi dapat
dibagi dalam tiga pendekatan, antara lain: Metode Tafsir, Pendekatan Filologi
terhadap As-Sunnah (Al-Hadits), Pendekatan Filologi terhadap Teks, Naskah dan
Kitab-Kitab; Hermeneutika.
Pendekatan Studi Hukum Islam yaitu usaha atau teknik
untuk memahami dan mengamalkan seperangkat aturan berdasarkan wahyu
Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan
mengikat untuk semua orang yang terbebani hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Armai Arief, M.A. 2002. Pengantar Ilmu dan Metodologi
Pendidikan Islam. Jakarta:
Ciputat Press.
Studi Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya. 2002. Pengantar
Studi Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.